Rangkuman Terkait
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia
- Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU PPSK (Komisi 11 DPR-RI)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham dan DPD-RI
- Harmonisasi RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Keuangan RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Baleg dengan Pengusul dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Tanggal Rapat: 22 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 26 Aug 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)
Pada 22 Agustus 2022, Baleg DPR-RI melaksanakan Raker dengan Pengusul (Komisi 11 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg tentang pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15.20 WIB. (Ilustrasi: Okezone Ekonomi)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Terkait piutang macet dalam kondisi tertentu;
- Piutang macet dalam kondisi tertentu dan/atau bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan:
- upaya penagihan secara optimal
- upaya restrukturisasi dan relaksasi
- Dalam hal Bank telah melakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan pada kondisi tertentu atau bencana nasional yang dialami usaha mikro, kecil, dan menengah pada Bank diatur lebih lanjut dengan peraturan OJK.
- Piutang macet dalam kondisi tertentu dan/atau bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan:
- Pasal 1-3:
- Kerugian yang dialami oleh Bank dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian Bank yang bersangkutan.
- Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana ditulis pada ayat (1).
- Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan kredit mikro dan menghidupkan kembali usaha kecil serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
- Mengembalikan penjelasan dalam perubahan UU tentang Bank Indonesia Pasal 4 ayat (3) terkait kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan menambahkan 1 Pasal, yakni Pasal 64B terkait kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan penghapusan kekayaan dalam bentuk hapus buku dan/atau hapus tagih.
- Pasal 58A:
- Badan supervisi BI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR-RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI melakukan monitoring dan penelaahan kinerja untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, BI Supervisi bertugas:
- membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan BI
- melakukan monitoring untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, dan kredibilitas kelembagaan BI.
- Pengaturan koperasi selaku lembaga keuangan non perbankan dalam RUU perlu kehati-hatian dikarenakan hal ini menyangkut kewenangan lintas kementerian. Di dalam RUU belum diatur secara tegas kewenangan Menteri Koperasi dan UMKM. Secara teknis format penulisan sebaiknya disesuaikan dengan metode Omnibus.
- Perlu penjelasan terkait pencabutan UU tentang Dana Pensiun dalam RUU PPSK, apakah pengaturannya sudah dilakukan secara komprehensif dalam RUU.
- Di dalam Bab XXIV Ketentuan Penutup (diantara Pasal 361 dan Pasal 362) perlu ditambah satu Pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU, setelah UU ini berlaku dengan rumusan sebagai berikut:
- Pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR-RI melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku.
- Asas pembentukan peraturan perundang-undangan:
- RUU PPSK telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun berdasarkan kajian tersebut di atas, RUU ini masih perlu dilakukan penyempurnaan. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)
- Bahwa di Baleg akan fokus soal harmonisasi peraturan perundang-undangan lalu strukturisasinya apa sudah sesuai, maka Komisi 11 memberikan apresiasi atas kajian karena memberikan quality control atas UU dari DPR-RI.
- Respons Komisi 11 DPR-RI terkait aspek teknik, menyerahkan seluruhnya kepada Baleg untuk penyempurnaan, terkait aspek substansi ada beberapa tindak lanjut pada pemindahan bab sesuai dengan ketentuan UU PPP, tentang penambahan ketentuan umum disempurnakan.
- Penambahan frasa terkait BSBI bertugas membantu DPR-RI untuk melakukan pengawasan, penambahan piutang kita sepakati, terkait penambahan substansi pemerintah pusat harus melaporkan UU ini kepada DPR-RI melalui AKD yang menangani urusan legislasi.
- Terkait paling lambat 2 tahun sejak UU berlaku, ini bias karena ada 14 UU berlaku. Apakah pelaksanaan UU ini akan dilaporkan kepada Baleg. AKD yang sesuai dengan tupoksinya yaitu komisi yang berwenang, ini koreksi agar terukur.
- Untuk penambahan substansi biarlah menjadi pembahasan di rapat agar begitu adanya. Revisi pemerintah pusat yang harus melaporkan terkait isu terkini.
- Komisi 11 DPR-RI sebagai pengusul, jadi memahami usulan ini masalah pemantauan, ini diperjelas pada PPU-nya, ini pemantauan karena tugas Baleg melakukan harmonisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi 11 khawatir ini kembalikan pada pemantauan.
- PPU-nya diputuskan supaya jelas jadi Baleg tidak dalam kapasitas tidak masuk pada materi ini jadi kalau rumusannya disesuaikan, jadi rumusannya harus kita cek bersama. \
- Pencabutan UU Dana Pensiun, itu sebagian masih berlaku, ini seharusnya ditambahkan bukan dicabut karena ini masih belum berlaku.
- Dalam UU PPP Pasal 95a, mungkin ini di copy paste saja langsung ke asas PPP RUU PPSK supaya selaras.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia
- Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU PPSK (Komisi 11 DPR-RI)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham dan DPD-RI
- Harmonisasi RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Keuangan RI