Rangkuman Terkait
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13
- Laporan Komisi 1 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI, Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan— Rapat Paripurna DPR-RI ke-12
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Terhadap Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027 Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-10
- Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 serta Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan Anggota MPR — Rapat Paripurna DPR-RI ke 9
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Semester I Tahun 2022 oleh BPK, Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, dan Pidato Penutupan Masa Sidang I Tahun 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan BPK-RI
- Laporan Komisi 3 DPR-RI Atas Hasil Fit and Proper Test Terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-7
- Laporan Komisi 11 DPR-RI atas hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2022-2027 dan Penetapan Pasangan Kerja Komisi 4 DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI ke 6
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangannya dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2021 — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-2
- Pidato Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dan Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Pengantar atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangan - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Presiden RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan, dan lain-lain — Paripurna DPR-RI ke-46
- Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, Pendapat Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi 7 tentang Energi Baru dan energi Terbarukan, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Landas Kontinen, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan BPK-RI
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, Laporan Komisi 8 DPR-RI terhadap Pemberhentian Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap beberapa RUU — Paripurna DPR-RI ke-42
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Penyampaian Pandangan Fraksi atas KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2023 — Paripurna DPR-RI ke-41
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2023 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 - Paripurna DPR-RI ke 38
- Pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI dan MPR-RI Sisa Jabatan 2019-2024, Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI, dan lain-lain — Paripurna DPR-RI ke-37
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Perubahan Prolegnas Tahun 2015-2019, dan Penetapan BPKH menjadi Mitra Komisi 8 DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI ke-110
Tanggal Rapat: 13 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2020,Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Pimpinan Komisi 7 DPR-RI, Pimpinan Baleg-DPR-RI, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pada 13 September 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengadakan Rapat Paripurna ke-110 dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury), Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI tentang Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Mitra Kerja Komisi 8 DPR-RI. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 10:28 WIB. Berdasarkan catatan Sekretariat Paripurna DPR-RI, daftar hadir rapat sudah ditandatangani oleh 287 dari total 560 Anggota DPR-RI dari semua fraksi. Namun, menurut headcount
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Agenda Pertama: Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri
Laporan Ketua Komisi 7 DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu (Fraksi Partai Gerindra, dapil Sumatera Utara 2) mengenai RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri atau Minamata Convention on Mercury.
- Berdasarkan surat Presiden pada 22 Agustus 2017 dan hasil rapat Badan Musyawarah DPR-RI, Komisi 7 DPR-RI ditugaskan melakukan pembicaraan mengenai Konvensi Minamata.
- Merkuri adalah logam berat yang berbahaya bagi lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan. Merkuri juga berdampak negatif bagi janin dan balita. Selain itu, emisi logam yang juga disebut raksa ini akan merusak rantai makanan dan bisa mengancam manusia masa kini dan masa depan.
- Penggunaan merkuri di Indonesia banyak ditemukan di bidang kesehatan dan pertambangan, terutama pertambangan emas skala kecil. Pada tahun 2009, United Nations Environment Programme (UNEP) melakukan government council untuk membuat aturan internasional guna mengatur penggunaan merkuri secara global.
- Konvensi Minamata mengatur penataan dan perdagangan merkuri, termasuk pertambangan merkuri.
- Minamata Convention of Mercury dibentuk dan disahkan di Jenewa dan telah diratifikasi 92 negara di Kumamoto, Jepang.
- Melalui Ratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia dapat mengeluarkan kebijakan melindungi dan mengawasi lingkungan, mengendalikan perdagangan emisi merkuri, memperkuat pengendalian distribusi dan perdagangan merkuri, berpeluang membantu pengendalian merkuri, melindungi sumber daya dari dampak merkuri, memperkuat pengawasan limbah dari merkuri, berkesempatan mendapatkan bantuan hibah untuk pengendalian merkuri yang diatur dalam Konvensi Minamata, serta melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Selain itu, setiap negara konvensi difasilitasi dengan informasi penanganan merkuri.
- Berdasarkan pertimbangan di atas, RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri dinilai perlu disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, Komisi 7 DPR-RI telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendapatkan masukan terkait dengan RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
- 9 (sembilan) fraksi di Komisi 7 DPR-RI menyetujui RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri disahkan menjadi undang-undang, sedangkan 1 fraksi, Fraksi PKS, memberikan persetujuan dengan catatan. Oleh karena itu, Komisi 7 DPR-RI menyerahkan RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri kepada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk meminta persetujuan pengesahan.
Setelah penyampaian Laporan Ketua Komisi 7 DPR-RI terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, meminta persetujuan kepada Anggota DPR-RI yang hadir atas RUU tersebut dan Anggota DPR-RI pun menyatakan persetujuannya. Selanjutnya, tanggapan Pemerintah atas persetujuan RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
Agenda Kedua: Tanggapan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
- Merkuri atau raksa merupakan logam berat berbahaya bagi lingkungan hidup yang bersifat toxic dan dapat berpindah negara. Mengingat adanya tragedi pencemaran di Teluk Minamata, Jepang, maka dibuatlah Konvensi Minamata, yang diratifikasi 92 negara pada 10 Oktober 2013.
- Jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah perlu mengesahkan konvensi dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, Konvensi Minamata meminta persetujuan undang-undang melalui persetujuan DPR-RI dan Presiden RI.
- Konvensi Minamata mengenai Merkuri terdiri atas 30 (tiga puluh) pasal dan 5 (lima) lampiran. Adapun substansinya mencakup pengaturan pembatasan produk yang mengandung merkuri.
- Indonesia memiliki peraturan udang-undang yang mendukung Konvensi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Konvensi Rotterdam mengenai Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Konvensi Minamata merupakan instrumen legal yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari merkuri, karena setiap orang berhak hidup sejahtera serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Seperti diketahui, paparan merkuri bisa berdampak buruk, terutama bagi ibu hamil karena dapat menyebabkan bayinya nanti ber-IQ rendah.
- Pada tahun 2009, terdapat pertemuan internasional yang bertujuan mengatur penggunaan merkuri. Merkuri dapat digunakan dalam jumlah tertentu untuk perlindungan dan penelitian. Penghapusan penggunaan merkuri dilakukan secara bertahap hingga tahun 2020, seperti pada baterai dan termometer. Adapun produksi flour alkaline akan diberhentikan pada tahun 2025.
- Sebesar 37% kerusakan lingkungan diakibatkan emisi merkuri pada penambangan emas skala kecil, pembakaran fosil, produk metal, dan industri semen.
- Penggunaan merkuri di Indonesia digunakan pada pertambangan emas skala kecil dengan jumlah penambang 250.000 dan penambangan batu cinnabar yang berbahan merkuri. Terkait dengan hal tersebut, Presiden telah memerintahkan Kepolisian RI untuk menutup pertambangan emas di Pulau Buru, Maluku.
- Pengendalian merkuri tidak hanya penting dilakukan terhadap tambang emas, tapi juga produk industri lainnya. Perlu dilakukan juga evaluasi pendistribusian merkuri dan memberikan bantuan medis kepada korban paparan merkuri.
- Indonesia telah memiliki perangkat kebijakan dalam mengelola merkuri. Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri diharapkan dapat lebih menguatkan kebijakan-kebijakan pengelolaan dan pengawasan merkuri.
- Dalam pranata sosial, Konvensi Minamata mengenai Merkuri dapat dimulai dari level individu hingga lembaga pemerintahan. Pada level individu, dapat dimulai dengan kesadaran diri masing-masing, sementara dari lembaga pemerintahan adalah dengan mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan merkuri.
- Pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi atas persetujuan pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Selain itu, Pemerintah mohon keikutsertaan Anggota Dewan DPR-RI dalam implementasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri demi terciptanya Sustainable Development Goals (SDGs).
Agenda Ketiga: Laporan Baleg DPR-RI diwakili oleh Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar, dapil Jawa Tengah 3) mengenai Perubahan Prolegnas Tahun 2015-2017 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2017
- Baleg DPR-RI, DPD-RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan rapat koordinasi pada 4 September 2017 di ruang rapat Baleg DPR-RI membahas perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2017. Ketiga belah pihak menyatakan menyepakati percepatan pembahasan rancangan undang-undang agar selesai tepat waktu.
- Hasil evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2017 diantaranya penyelesaian undang-undang di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak dapat selesai merata. Selain itu, penyelesaian pembentukan undang-undang terhambat koordinasi yang lambat antara AKD dengan kementerian/lembaga terkait.
- Untuk mengoptimalkan pencapaian undang-undang, disepakati memasukkan 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Prolegnas Tahun 2015-2019, yaitu RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak Elektronik, dan RUU tentang Konsultan Pajak.
- Selain itu, 1 (satu) RUU usul Komisi 8 DPR-RI, yaitu RUU tentang Praktik Pekerja Sosial, digantikan dengan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Terdapat juga 2 (dua) RUU usul anggota dan fraksi, yaitu RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat.
Setelah Laporan Baleg DPR-RI mengenai Perubahan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2017 disampaikan, Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, meminta persetujuan kepada Anggota DPR-RI yang hadir atas laporan tersebut. Anggota DPR-RI menyatakan persetujuannya.
Agenda Keempat: Penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Mitra Kerja Komisi 8 DPR-RI
Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, meminta persetujuan kepada Anggota DPR-RI yang hadir atas penetapan BPKH menjadi Mitra Kerja Komisi 8 DPR-RI. Anggota DPR-RI menyatakan persetujuannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi mitra kerja Komisi 8 DPR-RI.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13
- Laporan Komisi 1 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI, Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan— Rapat Paripurna DPR-RI ke-12
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Terhadap Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027 Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-10
- Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 serta Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan Anggota MPR — Rapat Paripurna DPR-RI ke 9
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Semester I Tahun 2022 oleh BPK, Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, dan Pidato Penutupan Masa Sidang I Tahun 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan BPK-RI
- Laporan Komisi 3 DPR-RI Atas Hasil Fit and Proper Test Terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-7
- Laporan Komisi 11 DPR-RI atas hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2022-2027 dan Penetapan Pasangan Kerja Komisi 4 DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI ke 6
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangannya dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2021 — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-2
- Pidato Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dan Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Pengantar atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangan - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Presiden RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan, dan lain-lain — Paripurna DPR-RI ke-46
- Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, Pendapat Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi 7 tentang Energi Baru dan energi Terbarukan, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Landas Kontinen, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan BPK-RI
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, Laporan Komisi 8 DPR-RI terhadap Pemberhentian Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap beberapa RUU — Paripurna DPR-RI ke-42
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Penyampaian Pandangan Fraksi atas KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2023 — Paripurna DPR-RI ke-41
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2023 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 - Paripurna DPR-RI ke 38
- Pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI dan MPR-RI Sisa Jabatan 2019-2024, Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI, dan lain-lain — Paripurna DPR-RI ke-37