Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI
Tanggal Rapat: 14 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 19 Jul 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 14 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 11:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : inipasti.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Semua kegiatan harus ada standar utamanya dan semuanya masuk kepada lampiran peraturan pemerintah dan diharapkan list dari peraturan pemerintah tersebut bersifat positif list. Jadi, tidak dimungkinkan lagi ada penambahan perizinan.
- Terkait pengaturan birokrasi, masih digunakan sistem yang manual, sedangkan saat ini sudah dalam ilmu teknologi. Teknologi tersebut hanya bisa digunakan pada saat ada standar.
- Pengkajian memang sangat berat, tetapi pemerintah sudah mulai menghitung. Bahkan pemerintah akan mengundang ketika sudah menghitung basis resiko. Jadi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja membuka ruang untuk para usaha mikro kecil menengah.
- Pemerintah juga menambahkan Bab 6 terkait kemudahan usaha untuk usaha mikro kecil menengah. Jadi, usaha mikro kecil menengah tersebar menurut konteksnya masing-masing.
- Lalu yang terpenting adalah ketika menentukan resiko di ayat 3 dan 4 konklusinya di ayat 7.
- Terkait perindustrian, pada saat pemerintah berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah samakan dulu presepsinya untuk usaha mikro kecil menengah. Pada saat pemerintah melakukan perhitungan, pemerintah benar-benar menghitung dan ternyata mathcing.
- Sebenarnya jika untuk menengah itu sama, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan standar. Tetapi yang namanya standar kalau menengah tinggi harus dibuktikan dan ditempel. Contohnya untuk produk halal, dibuktikan dan ditempel di tempat usahanya.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 180 :
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi.
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 181 :
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 182 :
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 183 :
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 184 :
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 185 :
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : perbaikan rumusan, menambahkan kata pasal di depan angka.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah. penambahan kata pasal/sebelum angka 8.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 186 :
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : redaksional ayat (2) ditambahkan.
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 187 :
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : pendalaman.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 188 :
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 189 :
- a. Nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 190 :
- b. Sertifikat standar.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Sertifikat standar.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 191 :
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 192 :
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 193 :
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 194 :
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 195 :
- a. nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : nomor induk berusaha, sertifikat standar.
- a. nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 196 :
- b. Izin.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : c. izin.
- b. Izin.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 197 :
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan pemerintah
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 198 :
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 199 :
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 200 :
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU