Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 9 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 9 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : m.medcom.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Terkait Bab 3, bagi Pemerintah Bab 3 sangat penting opsi dan substansinya, apalagi di masa pandemi COVID-19, Pemerintah harap Bab 3 menjadi pendorong dan recovery.
- Pemerintah menerima catatan World Bank terkait harapan investor mengenai pentingnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pandemi COVID-19, permasalahan yang dialami ekonomi di Indonesia mengalami pelambatan. Di tengah kondisi seperti ini, World Bank menyampaikan catatan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi alat utama bahwa Indonesia cukup kondusif dalam memulai bisnis baru. World Bank juga mengatakan bahwa jika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ideal. Hal tersebut adalah reformasi yang paling positif dibidang perdagangan.
- Pada intinya, jika disimpulkan dalam sektor perdagangan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan memperkuat perdagangan.
- Terkait dampak, Indonesia terkena di dua sisi, yaitu supply dan demand dan ini cukup berat.
- Pada intinya Pemerintah mendorong beberapa upaya. Namun, ada keterbatasan ruang fiskal di negara Indonesia.
- Indonesia memang akan jatuh sekali di Kuartal 2. Masih ada di range antara -3 sampai -4.
- Indonesia perlu berjuang di Kuartal 3 agar jangan sampai minus karena nanti akan resesi. Pemerintah masih optimis kemungkinan masih bisa 1,5%.
- Apapun yang sudah dilakukan, Pemerintah ingin membalance antara ekonomi dan kesehatan. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan program new normal. Kedepan, mau tidak mau Indonesia harus ikut kepada tatanan kehidupan baru.
- Pemerintah juga diskusi dengan semua perbankan. Perbankan membuat rencana dan mengasumsikan ekonomi berjalan kembali normal pada Januari tahun depan.
- Pengalaman berbagai negara, hampir sedikit sekali negara yang keluar dari middle income trap. Untuk itu, Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bisa mendorong dalam bersaing memberikan tenaga kerja terbaik.
- Masih ada tumpang tindih atas lintas sektor, ada perizinan yang saling menguji dan proses perizinan belum terintegrasi khususnya di daerah.
- Yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah ingin menetapkan satu mekanisme penetapan perizinan untuk semua sektor dengan berbasis resiko.
- Pemerintah akan upayakan semuanya terintegrasi. Mengenai perizinan dasar, mulai masalah tata ruang, lingkungan, bangunan gedung nanti akan dibahas sama-sama. Seluruh rencana pemanfaatan ruang akan terintegrasi.
- Concern untuk permasalahan akan melibatkan seluruh pihak dan menjadi isu bersama.
- Terkait perizinan perusahaan sektoral, nantinya jenis perizinan mengikuti level resiko. Jadi sudah dikelompokkan dan dari pengelompokan resiko levelnya ada 3. Untuk level rendah cukup untuk registrasi. Untuk resikonya menengah adalah bentuk komitmen untuk menerapkan standar. Untuk resiko tinggi bentuknya adalah izin dan pengawasannya diperketat.
- Terkait pengaturan Pasal 87 mengenai Pers, sebelumnya Pemerintah mengusulkan ada perubahan terkait dengan penanaman modal dan sanksi. Namun, Pemerintah sudah berdisuksi dari berbagai stakeholders dan mengusulkan rumusan pasal 87 ditarik kembali.
- Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Mineral dan batubara sudah hasil sinkronisasi dari Pemerintah itu sendiri. Tetapi, mungkin ada yang belum lengkap dan bisa diselaraskan. Mungkin di rapat selanjutnya Pemerintah sudah bisa memberikan apa yang mau ditarik.
- Perlu diketahui bersama bahwa pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan yang cukup dalam bahkan di Kuartal 1 (Q1) baru 2,7%, ini perlambatan ekonomi yang paling dalam selama 2 dekade terakhir.
- Pemerintah mulai awal Juni sudah mencoba mencari exit strategy dengan menerapkan new normal.
- Mulai pertengahan hingga akhir Juni kemarin, sudah menunjukkan peningkatan walaupun hanya sedikit.
- Ekonomi Indonesia per Juni diperkirakan -0,3%. Jadi, setiap membuat outlook akan diturunkan kembali sebagai dampak dari penurunan ekonomi global. Oleh sebab itu, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sangat membantu dalam menyikapi hal tersebut.
- Ekonomi Indonesia akan memgalami tekanan di Q2 dan Q3 tahun 2020 namun akan membaik di Q4 tahun 2020.
- Pemerintah Indonesia memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh sekitar 0,5% di tahun 2020.
- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi senjata utama Indonesia dalam mentransformasikan ekonomi bersama dengan kebijakan dan regulasi yang mendukungnya.
- Bab 3 dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi esensi dan ruh utama dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, terbukti dengan banyaknya Pasal yang termuat dalam Bab 3, yaitu sebanyak 81 Pasal.
- Komponen dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini Pemerintah akan fokus dalam Bab 3 dengan jumlah Pasal paling banyak. Diharapkan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan dorongan bagi perekonomian dan investasi melalui penciptaan lapangan kerja.
- Mengenai masalah pengaturan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan, ada 26 Undang-Undang Sektoral yang Pemerintah atur kembali, Pemerintah ingin menarik kembali sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan tetap sesuai dengan undang-undang yang eksisting.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU